Audiensi Di Dprd Demak, Perdebatan Tafsir Hukum Mengemuka
Demak, sorotnuswantoro.com - Pada Selasa (19/5/2026), BPD, tokoh masyarakat, dan sebagian perangkat desa mendatangi DPRD Kabupaten Demak untuk beraudiensi dengan Ketua Komisi A DPRD Demak, Muadhom.
Audiensi juga dihadiri Plt Ketua Bapermades dan KB Kabupaten Demak, Haris Wahyudi, perwakilan Bagian Hukum Setda Demak, Inspektorat, serta Camat Karangtengah.
Dalam forum tersebut, terjadi perbedaan pandangan hukum antara masyarakat Wonoagung dan Bagian Hukum Pemkab Demak mengenai status Muhyidin.
Lima Alasan Warga Menilai Muhyidin Tak Layak Menjabat
Menurut warga, Muhyidin dinilai telah melakukan pelanggaran serius, antara lain:
1.Melanggar sumpah dan janji jabatan.
2.Melanggar kode etik kepala desa.
3.Mencemarkan nama baik Desa Wonoagung.
4.Melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
5.Terlibat dalam dugaan perbuatan asusila yang viral di media sosial.
Bupati Demak Ditantang Bersikap Tegas
BPD mendasarkan usulan pemberhentian tersebut pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015.
Kini keputusan berada sepenuhnya di tangan Bupati Demak.
Masyarakat menanti langkah tegas pemerintah daerah: apakah aturan akan ditegakkan secara konsisten, atau polemik ini akan terus berlarut dan menggerus kepercayaan publik?
“Kalau persoalan ini tidak diselesaikan dan Muhyidin kembali menjabat, lalu terjadi konflik antarpendukung, apakah Bupati siap bertanggung jawab?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Jika seorang kepala desa yang telah divonis pidana tetap dapat bertahan di kursi jabatannya, maka pertanyaan besar yang muncul adalah: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
( Windi )