Audiensi Di Dprd Demak Perdebatan Tafsir Hukum Soal Status Kades Wonoagung Muhyidin
Selasa 19 Mei 2026, BPD, tokoh masyarakat, dan sebagian perangkat Desa Wonoagung mendatangi DPRD Kabupaten Demak untuk audiensi dengan Ketua Komisi A DPRD Demak, Muadhom. Hadir juga Plt Ketua Bapermades dan KB Kabupaten Demak Haris Wahyudi, perwakilan Bagian Hukum Setda Demak, Inspektorat, dan Camat Karangtengah.
Di forum itu muncul perbedaan pandangan hukum antara warga Wonoagung dan Bagian Hukum Pemkab Demak soal status Muhyidin sebagai kepala desa.
Warga menilai Muhyidin melakukan pelanggaran serius:
1. Melanggar sumpah dan janji jabatan
2. Melanggar kode etik kepala desa
3. Mencemarkan nama baik Desa Wonoagung
4. Melakukan perbuatan yang melanggar hukum
5. Terlibat dugaan perbuatan asusila yang viral di media sosial
BPD mendasarkan usulan pemberhentian pada:
- *Permendagri No. 66/2017* tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
- *Perda Kabupaten Demak No. 5/2015* tentang Pemerintahan Desa
Aturan itu mengatur bahwa kepala desa bisa diberhentikan jika melanggar sumpah/janji jabatan, melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela, atau dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sekarang bola ada di Bupati Demak. BPD dan warga meminta pemerintah daerah bersikap tegas: menegakkan aturan secara konsisten atau membiarkan polemik berlarut yang dinilai menggerus kepercayaan publik.
> “Kalau persoalan ini tidak diselesaikan dan Muhyidin kembali menjabat, lalu terjadi konflik antarpendukung, apakah Bupati siap bertanggung jawab?” ujar seorang warga.
Warga juga menyoroti prinsip _equality before the law_: jika kepala desa yang sudah divonis pidana tetap bertahan, muncul pertanyaan apakah hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Proses pemberhentian kepala desa biasanya lewat:
1. Pemeriksaan oleh Inspektorat/Bapermades
2. Rekomendasi Camat dan BPD
3. Keputusan Bupati setelah mendapat pertimbangan hukum
Hasil audiensi ini kemungkinan akan jadi bahan pertimbangan Bagian Hukum dan Bupati sebelum mengambil keputusan resmi.
( Windi )