Kades Wonokerto Terima Pembayaran Gedung Balai Desa Dari Pihak Ke 3 Diduga Tanpa Musdes
Demak,sorotnuswantoro.com - Kepala Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak diduga bermasalah.
Balai Desa , Aset Desa. Berdasarkan Permendagri No. 1/2016, pemanfaatan aset desa seperti sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan harus lewat MUSDES dan dapat persetujuan BPD.
Uang masuk ke mana, Semua penerimaan uang yang berkaitan dengan aset desa wajib masuk ke Rekening Kas Desa dan dicatat di APBDes. Kalau Kades terima langsung cash dari pihak ke-3 tanpa MUSDES, BPD, dan APBDes, itu udah masuk dugaan pungli dan penggelapan..
Pertanggungjawaban Kades wajib jelasin, dasar hukum terima duit, ada berita acara MUSDES tidak, uangnya masuk kas desa atau kantong pribadi. Kalau gak bisa nunjukin, bisa kena Pasal 2/3 UU Tipikor: menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri.
Kena pasal Administratif.: Bisa diberhentikan sementara oleh Bupati sesuai UU No. 6/2014 Pasal 30. Pidana. Kalau duit gak masuk kas desa, Pasal 8 UU Tipikor “Penggelapan dalam jabatan” ancamannya 3-15 tahun penjara. Kalau ada unsur suap dari pihak ke-3 = Pasal 12 huruf a/b.
Kades Sewakan Tanah Bondo Deso ke Orang Luar + Sudah Diuruk Penyewa.
Aturan main sewa bondo desa .Wajib lelang terbuka. tiap tahun. Permendagri No. 1/2016 Pasal 15: Pemanfaatan tanah kas desa dilakukan dengan sewa dan harus transparan. Prioritas memang warga desa, tapi pihak luar boleh asal menang lelang dan ada MUSDES + persetujuan BPD.
Gak boleh ubah bentuk tanah. tanpa izin. Bondo desa itu statusnya biasanya sawah/ladang. Kalau diuruk jadi jalan/gedung, berarti mengubah fungsi lahan. Ini butuh izin alih fungsi dari Bupati dan ubah SPPT PBB.
Penyewa gak boleh asal uruk. Perjanjian sewa bondo desa standar isinya “tidak boleh mengubah bentuk fisik”. Kalau diuruk, berarti melanggar perjanjian.
Kalau dilanggar, pertanggungjawaban Kades.
1.Salah prosedur sewa Kalau gak lelang, gak MUSDES, gak ada persetujuan BPD cacat hukum. Perjanjiannya bisa dibatalkan.
2.Pembiaran pengurukan. Kades sebagai pengelola aset desa wajib jaga aset. Kalau dibiarkan diuruk, Kades kena *kelalaian/penyalahgunaan wewenang*. Negara/desa rugi karena nilai aset turun atau fungsi hilang.
3.Kalau terbukti ada “uang pelicin” biar pihak luar bisa sewa + uruk, masuk *suap Pasal 5/12 UU Tipikor*. Kalau Kades sengaja merugikan desa = Pasal 3 UU Tipikor.
Langkah yang harusnya dilakukan Kades.
1.Hentikan pengurukan, segel lokasi.
2.Panggil penyewa, minta kembalikan ke kondisi semula atau bayar ganti rugi.
3.Laporkan ke Inspektorat & BPD, buka MUSDES khusus pertanggungjawaban.
4.Kalau ada unsur pidana, Kades wajib lapor ke APH.
Intinya Dua-duanya gak boleh. Aset desa itu bukan milik pribadi Kades. Semua pemanfaatan harus MUSDES, izin BPD, transparan, dan uangnya masuk kas desa. Melanggar = pintu masuk sanksi administratif sampai penjara.
( Windi )