Pengurukan Lahan Di Kelurahan Karangkebagusan Dihentikan Karena Tak Bisa Tunjukkan Iup

Pengurukan Lahan Di Kelurahan Karangkebagusan Dihentikan Karena Tak Bi
04-Jul-2026 | sorotnuswantoro Jepara

Pengurukan Lahan di Kelurahan Karangkebagusan Dihentikan Karena Tak Bisa Tunjukkan IUP

JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara respons aduan warga terkait aktivitas pengurukan tanah di Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Aduan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara pada Sabtu (4/7/2026).

Personil Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB yang datang ke lokasi aduan diantaranya perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta pihak kecamatan dan kelurahan setempat.

Aktivitas pengurukan terlihat sedang beroperasi ketika Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB tiba di lokasi aduan. Di lokasi tersebut M sebagai pemilik lahan turut memantau pekerjaan pengurukan tanah. Dalam proses komunikasi, M bersikap kooperatif dengan petugas dan mengaku telah selektif dalam memilih penyedia tanah uruk untuk lahannya. M juga mengarahkan Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB untuk berkomunikasi dengan pihak penyedia tanah uruk melalui sambungan telepon.

Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait tata ruang dalam aktivitas yang sedang berlangsung. Namun ketika tim menanyakan terkait asal usul tanah yang digunakan untuk menguruk, pihak pemilik lahan maupun penyedia tanah uruk tidak dapat menunjukkan legalitas usaha pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C. Sehingga diduga tanah tersebut didapatkan dari aktivitas pertambangan ilegal.

Dengan kondisi tersebut, Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara meminta pemberhentian proses pengurukan yang juga disetujui oleh pemilik lahan. Pemberhentian ini dilakukan hingga pihak penyedia tanah dapat menunjukkan legalitas usahanya. Sebagai proses lanjutan Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara akan kembali menelusuri terkait dugaan tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Jepara.(sjk/diskominfo)

Media sorotnuswantoro

Tags