Silpa Rp253 Miliar & Temuan Lhp Bpk 2025 Jadi Sorotan Fraksi Dprd Demak Dalam Pandangan Umum Raperda

Silpa Rp253 Miliar & Temuan Lhp Bpk 2025 Jadi Sorotan Fraksi Dprd Dema
20-Jul-2026 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

_Demak, 20 Juli 2026_

DEMAK, sorotnuswantoro.com– Besarnya "Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/SiLPA Rp253 Miliar" dalam APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan utama fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak.

Hal itu disampaikan dalam "Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang II Tahun 2026" dengan agenda "Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025", Kamis 9 Juli 2026.

Melalui juru bicara masing-masing fraksi, DPRD menyoroti kelemahan dalam "perencanaan anggaran dan proses pengadaan barang dan jasa" yang dinilai menjadi penyebab tingginya SiLPA.

Para fraksi meminta "Bupati Demak" segera melakukan evaluasi menyeluruh agar penyerapan anggaran tahun berikutnya lebih optimal dan tepat waktu.

Selain SiLPA, fraksi-fraksi juga mendesak Bupati untuk "segera menindaklanjuti rekomendasi BPK" terhadap sejumlah temuan dalam "LHP BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 atas LKPD Kabupaten Demak TA 2024".

Temuan tersebut diminta diselesaikan sesuai tenggat waktu agar tidak berulang dan tidak merugikan keuangan daerah.

Setelah pada paripurna sebelumnya gagal karena tidak memenuhi kuorum, pada paripurna kali ini seluruh fraksi "akhirnya menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan sejumlah catatan.

Penggunaan anggaran agar diprioritaskan pada sektor-sektor yang memberi "manfaat nyata dan langsung dirasakan masyarakat".

:

Kesesuaian "indikator capaian kinerja OPD" dengan fakta di lapangan harus segera dibenahi. Data kinerja diminta tidak hanya administratif, tetapi akuntabel.

Evaluasi

Seluruh fraksi menyoroti:

- "Realisasi Pendapatan Daerah" Tahun 2025

- "Realisasi Belanja Daerah" dan tingkat penyerapan anggaran OPD

Realisasi Pembiayaan" serta besarnya "SiLPA Rp253 Miliar"

- "Capaian program/kegiatan" dan kesesuaiannya dengan target "RPJMD".

Ketua DPRD Kabupaten Demak *H. Zayinul Fata* yang memimpin rapat menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk fungsi "pengawasan DPRD".

“Pembahasan ini bertujuan agar pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 berjalan "transparan, akuntabel, dan tepat sasaran" untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Demak,” tegas Zayinul Fata.

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 selanjutnya akan dibahas pada tahapan berikutnya bersama TAPD Pemkab Demak sebelum ditetapkan menjadi Perda.

( Windi )

Tags