Oknum Aktivis Diduga Gunakan Isu Klasik Untuk Tebar Hoaks Pada P3 tgai
Ketahuilah, memfitnah merupakan perbuatan tercela. Bukan hanya dilarang dalam ajaran Islam, tetapi juga dilarang oleh hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, negara telah memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyebaran fitnah dan hoaks, sehingga perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
"Jangan menyebarkan fitnah karena itu tidak baik, apalagi dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai aktivis mahasiswa. Yang saya tahu, mahasiswa adalah kaum terdidik dengan sumber daya manusia yang baik. Mereka memiliki etika yang harus dijaga agar marwah aktivis mahasiswa tetap terpelihara," kata Eli Sahroni.
Ia mengatakan, pelaksanaan pembangunan irigasi Program P3-TGAI dari Direktorat Sumber Daya Air (SDA), Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, di Kabupaten Lebak dan Pandeglang kini telah memasuki tahap penyelesaian.
"Dari 104 titik di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, sebagian besar telah mencapai PHO 100 persen. Akhir pekan ini seluruh pekerjaan ditargetkan selesai," ujar Eli Sahroni.
Menurutnya, apabila benar terjadi pemotongan anggaran sebesar 30 persen atau sekitar Rp50 juta seperti yang disebutkan secara terbuka di sejumlah media, hal tersebut merupakan pernyataan yang tidak rasional. Pasalnya, anggaran Program P3-TGAI sebesar Rp195 juta tidak seluruhnya diperuntukkan bagi pekerjaan fisik pembangunan irigasi, melainkan juga untuk penyusunan dokumen administrasi, laporan pertanggungjawaban (SPJ), serta pengadaan alat keselamatan kerja yang nilainya cukup besar.
"Pernyataan itu tidak rasional. Jika benar ada potongan hingga sebesar itu, pembangunan tentu tidak akan selesai. Sebab, dari total anggaran tersebut juga digunakan untuk penyusunan dokumen SPJ dan pembelian perlengkapan keselamatan kerja seperti sepatu dan rompi. Nilainya, kalau tidak salah, sekitar Rp20 jutaan," kata King Badak, sapaan akrab Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.
King Badak menilai isu mengenai dugaan pemotongan anggaran tersebut merupakan narasi lama yang sudah tidak layak lagi dikonsumsi publik di era keterbukaan informasi seperti sekarang. Menurutnya, narasi tersebut hanya bertujuan menciptakan opini negatif yang bertolak belakang dengan kondisi pelaksanaan Program P3-TGAI di lapangan.
"Narasi klasik seperti itu hanya menciptakan kondisi yang tidak baik dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Saya menilai hal itu dilakukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan tertentu," kata King Badak.
Ia menambahkan, pernyataan tersebut merupakan bentuk klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas adanya pemberitaan di media online yang menyebutkan adanya dugaan pemotongan anggaran sebesar Rp50 juta pada kegiatan Program P3-TGAI.
"Saya memberikan klarifikasi atas tuduhan adanya pemotongan anggaran tersebut. Klarifikasi ini juga menjadi bagian dari tugas saya sebagai pihak yang ditugaskan oleh anggota Komisi V DPR RI untuk mengawal pelaksanaan Program P3-TGAI di Kabupaten Lebak dan Pandeglang Tahun 2026," imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang sebelumnya menyampaikan dugaan adanya pemotongan anggaran pada Program P3-TGAI. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(*)