Diduga Peras Korban Laka, Oknum Polisi Polsek Serpong Diminta Diusut
Seorang oknum anggota Polsek Serpong Polres Tangsel berinisial H H diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha dan sopir truk di wilayah hukum Polres Tangsel, dua minggu lalu.
Peristiwa itu bermula saat sebuah truk fuso bak terbuka milik ekspedisi yang dikemudikan Suhaemi mengalami pecah ban di Jalan Raya Serpong - Cisauk. Truk tersebut mengangkut satu unit mesin untuk dirakit di daerah Cisauk.
Sudah Sesuai Prosedur UULLAJ
Saat proses penggantian ban di bahu jalan, sopir mengaku sudah memasang rambu, segitiga pengaman, dan lampu darurat sesuai Pasal 121 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pasal tersebut mewajibkan setiap pengemudi memasang isyarat peringatan saat berhenti dalam keadaan darurat seperti mogok atau pecah ban.
Namun saat itu truk ditabrak dari belakang oleh pengendara sepeda motor Honda Beat. Pengendara yang diketahui anggota Polri itu tidak menggunakan helm dan mengalami luka di bagian rahang. Korban kemudian dilarikan ke RS Serpong untuk mendapatkan perawatan dan ditangani dengan klaim Jasa Raharja.
Penabrak Diduga Bisa Dijerat Pasal LLAJ
Berdasarkan UULLAJ, pengendara yang menabrak kendaraan dalam keadaan darurat berpotensi melanggar:
1. Pasal 283: Mengemudi tidak wajar dan tidak konsentrasi. Pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp750.000
2. Pasal 296: Tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan. Pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000
3. Berdasarkan Pasal 234 UU LLAJ, ganti rugi kendaraan hanya wajib diberikan jika kecelakaan disebabkan oleh kelalaian sopir truk yang tidak memasang rambu dan lampu darurat
Tidak lama setelah kejadian, ayah pengendara motor yang juga anggota Polri datang ke lokasi. Kepada sopir dan pemilik barang, ia diduga meminta uang sebesar Rp15 juta dengan ancaman akan membawa ke Polres.
Dalam kondisi terdesak agar barang bisa segera dibongkar di Cisauk, pemilik barang akhirnya menyerahkan uang Rp5 juta kepada oknum tersebut.
"Saya sudah pasang lampu darurat saat ban pecah. Lalu saya dan pemilik barang diancam akan dibawa ke Polres kalau tidak kasih uang Rp15 juta. Karena pemilik barang nggak mau ribut dan barang harus segera dibongkar di Cisauk, akhirnya terpaksa kasih Rp5 juta," ujar Suhaemi.
Dua Laporan Dilayangkan
Eli Sahroni selaku kuasa keluarga Suhaemi menyatakan ada dua perkara hukum dalam peristiwa tersebut.
"Ada dua peristiwa dalam kejadian ini. Pertama lakalantas ditangani Unit Laka Satlantas Polres Tangsel. Kedua dugaan pemerasan harus ditangani Sat Reskrim. Karena pelakunya oknum anggota Polsek Serpong, maka harus juga ditangani Propam Polres Tangsel atau Polda Metro Jaya," kata Eli Sahroni, sepupu Suhaemi warga Cikulur, Kabupaten Lebak.
Pihak keluarga meminta agar kasus ini diproses secara adil dan transparan sesuai hukum yang berlaku.
(Red)