Dprd Kbb Resmikan Pansus Xi Dan Xii, Bahas Perda Kebudayaan Serta Penataan Pkl
NGAMPRAH, 14 September 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi membentuk dua Panitia Khusus, yaitu Pansus XI dan Pansus XII, melalui Rapat Paripurna yang digelar hari ini di Gedung DPRD KBB. Pembentukan ini ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk menyusun dua peraturan daerah yang dinilai strategis bagi kemajuan daerah.
Ketua DPRD KBB, H. Muhamad Mahdi, S.Pd., menyambut baik ditetapkannya keanggotaan kedua pansus tersebut. Ia menegaskan pembentukan ini didasari kebutuhan mendesak untuk mengangkat potensi sekaligus menata ketertiban di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Pansus XI khusus ditugaskan menyusun Perda Kebudayaan. Langkah ini diambil mengingat KBB memiliki kekayaan adat, seni, dan nilai budaya yang luar biasa.
“Bandung Barat adalah salah satu kabupaten yang memiliki kebudayaan luar biasa. Alhamdulillah, dengan dibentuknya Pansus ini, nanti akan dibuatkan perdanya — bagaimana mengangkat kebudayaan lokal agar menjadi ikon Bandung Barat,” ujar Mahdi.

Melalui Perda ini, DPRD berkomitmen memberikan perlindungan hukum, pembinaan, serta ruang berkembang bagi kebudayaan lokal agar mampu menjadi daya tarik utama pariwisata daerah.
Sementara itu, Pansus XII difokuskan pada penyusunan regulasi penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Keberadaan PKL sebagai penggerak ekonomi kerakyatan perlu diatur agar tidak menimbulkan kesemrawutan maupun mengganggu keselamatan lalu lintas.
“Yang kedua adalah penataan pedagang kaki lima. Jangan sampai justru semerawut. Dengan adanya Pansus ini, harapannya pedagang bisa berdagang dengan nyaman, aman, dan tertib. Itu yang paling penting dari dua pansus yang dibentuk hari ini,” tambah Mahdi.

DPRD KBB menargetkan terciptanya solusi yang saling menguntungkan: pedagang dapat berusaha dengan tenang, sementara kenyamanan, keindahan, dan keselamatan ruang publik tetap terjaga.
Dengan telah diterbitkannya SK, Pansus XI dan XII akan segera melaksanakan pembahasan, peninjauan lapangan, serta menjaring aspirasi masyarakat guna menghasilkan peraturan daerah yang aplikatif dan berpihak pada kepentingan seluruh warga Kabupaten Bandung Barat.