Koperasi Selesaikan Tunggakan Ke Supplier, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Sppg Protomulyo Beroperasi
KENDAL — Koperasi pengelola SPPG Protomulyo di Kabupaten Kendal dikabarkan telah menyelesaikan seluruh tunggakan pembayaran kepada para supplier bahan baku. Kuasa hukum SPPG Protomulyo, Kusmanto, mengatakan pihaknya kini mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar operasional SPPG dapat kembali dibuka.
Kusmanto menjelaskan, penyelesaian tunggakan dilakukan melalui pembayaran langsung kepada para pemasok serta disertai dengan kesepakatan bersama antara koperasi dan pihak supplier. Dengan adanya pelunasan tersebut, menurutnya permasalahan yang sempat terjadi telah diselesaikan secara damai.
“Dengan dilakukannya pembayaran dan perjanjian bersama penyelesaian tunggakan, maka semuanya sudah diselesaikan dengan damai,” kata Kusmanto saat memberikan keterangan, Jumat (10/4/2026).
Ia menuturkan, proses pembayaran pelunasan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) di Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama sebagai bukti penyelesaian kewajiban pembayaran.
Menurut Kusmanto, berdasarkan bukti pembayaran dan kesepakatan tersebut, pihak koperasi Mrakyat akan segera menyampaikan laporan kepada Badan Gizi Nasional melalui Deputi Pengawasan. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari permohonan agar SPPG Protomulyo dapat kembali beroperasi.
“Kami akan menyampaikan bukti pembayaran dan perjanjian tersebut kepada BGN melalui Deputi Pengawasan, agar SPPG Protomulyo bisa dibuka kembali dan berjalan seperti semula,” ujarnya.
Sebelumnya, operasional SPPG Protomulyo sempat tersendat akibat adanya tunggakan pembayaran kepada sejumlah supplier bahan baku. Total tunggakan yang tercatat mencapai ratusan juta rupiah, dengan rincian Rp140 juta kepada pemasok susu kemasan dan Rp24 juta kepada supplier daging ayam. Setelah kewajiban tersebut dilunasi, pihak koperasi berharap layanan SPPG dapat kembali berjalan normal.(*)