Wartawan Di Bangkalan Diduga Diancam Dibunuh, Kasus Berawal Dari Dugaan Pemotongan Dana Pip
BANGKALAN – Kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Karangetang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kini berbuntut panjang. Seorang oknum komite sekolah dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga mengirimkan ancaman pembunuhan kepada seorang wartawan melalui pesan WhatsApp.
Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah aktivis dan insan pers di Kabupaten Bangkalan. Mereka mengecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan dan konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan tersebut.
Ancaman itu diduga muncul setelah wartawan melakukan konfirmasi mengenai isu pemotongan dana bantuan PIP yang menjadi hak siswa di SDN Karangetang. Oknum komite sekolah disebut tidak terima atas pemberitaan maupun upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan tersebut.
Merasa keselamatan jiwanya terancam, wartawan lokal itu akhirnya melaporkan dugaan ancaman pembunuhan tersebut ke Polres Bangkalan pada Jumat (16/05/2026). Laporan itu juga mendapat dukungan dan pengawalan dari sejumlah aktivis serta rekan media di Bangkalan.
“Ini bukan hanya ancaman terhadap individu wartawan, tetapi juga bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers,” ujar salah satu aktivis yang ikut mendampingi pelaporan.
Dalam pesan singkat WhatsApp yang diduga dikirim oleh terlapor, terdapat kalimat bernada ancaman yang dinilai membahayakan keselamatan wartawan. Bukti percakapan tersebut kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bahan penyelidikan.
Kasus ini dinilai berkaitan erat dengan upaya pengungkapan dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), yang seharusnya diterima penuh oleh siswa penerima bantuan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun oknum komite yang dilaporkan.
Tindakan pengancaman terhadap jurnalis dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur tentang larangan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal terkait pengancaman melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Para aktivis dan insan pers berharap Polres Bangkalan dapat mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan, termasuk memeriksa saksi-saksi serta menindaklanjuti bukti pesan WhatsApp yang telah dilaporkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan dan ancaman terhadap kemerdekaan pers di daerah.