Aktifitas Tambang Ilegal Berkedok Agrowisata Marak Di Jateng, Rpk ri Temukan Rekayasa Oknum Pejabat
KENDAL, sorotnuswsntoro.com – Aktivitas tambang berkedok agrowisata di Jawa Tengah kembali jadi sorotan. Tim Kajian Lingkungan DPP RPK-RI yang dipimpin langsung Ketua Umum Susilo H. Prasetiyo menemukan dugaan penyalahgunaan izin di 2 titik: Ngabean, Boja, Kendal dan Sepetek dekat Hutan Cagar Alam Pagerwunung, Kendal.
Susilo turun ke lapangan menyusul keluhan warga resah atas penggalian masif. Ironisnya, di lokasi Ngabean Boja yang izinnya "agrowisata" a.n CV Inti Permata Abadi, pengembangan wisata hingga Juni 2026 belum terlihat jelas. Yang dominan justru aktivitas pengerukan tanah/batu.
“Dari hasil monitoring lapangan, bentang alam rusak, erosi meningkat, sumber air warga terancam. Ini jelas penyalahgunaan izin tata ruang dan upaya hindari pajak galian C resmi,” tegas Susilo, pegiat lingkungan & anti korupsi, Kamis [ 31 Mei 2026 ].
Susilo menjelaskan Pajak Galian C kini masuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Hitungannya: volume/tonase x NJHP. Selain itu ada PPh dan PPN pertambangan. “Potensi PAD besar, tapi banyak kebocoran. Biaya perbaikan jalan + reklamasi yang rusak akibat galian masif justru ditanggung warga dan negara,” ujarnya.
*Lokasi Ngabean Boja: Pelaku Lama Muncul Lagi*
Di Ngabean Boja, RPK-RI mencatat lokasi ini dulunya tambang ilegal bertahun-tahun milik Rusmadi. Pernah disegel Pemda + Polda Jateng, alat berat disita. Status hukum Rusmadi belum jelas, kini aktivitas muncul lagi lewat CV Inti Permata Abadi dengan izin agrowisata Dusun Gowok, Desa Ngabean.
Sebelumnya Rusmadi juga memakai SIPB a.n CV Anugerah Bumi Sentosa tanpa Amdal dari DLH Prov Jateng. “Ini pertanyaan besar: bagaimana pelaku yang pernah ditindak bisa dapat izin baru? Instansi terkait wajib jawab,” desak Susilo.
Desakan RPK-RI:
1. Gakum KLHK Jateng + DLH Prov Jateng sidak ulang + uji lab lingkungan
2. DPMPTSP + ESDM Kendal audit izin CV Inti Permata Abadi & CV Anugerah Bumi Sentosa
3. Bapenda Kendal hitung kerugian pajak galian C
4. Aparat penegak hukum tindak tegas kalau terbukti rekayasa izin oleh oknum pejabat
“RPK-RI akan kawal kasus ini sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah sama tambang ilegal berkedok,” tutup Susilo.
Berita diterbitkan masih ada yang perlu dikonfersi dari pihak pihak terkait. ( Windi )