Residivis Narkotika Ditangkap Lagi, Polres Wonosobo Sita 131,8 Gram Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial WP (59) yang merupakan residivis kasus narkotika berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 131,8 gram bruto dalam pengungkapan kasus yang dilakukan di wilayah Kecamatan Selomerto.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan perkara sebelumnya serta informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Wonosobo melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka. Polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas maupun mengonsumsi narkotika, di antaranya pipet kaca, sedotan, korek api gas, plastik klip kosong, dan timbangan digital.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan. Hasilnya, ditemukan sebuah plastik kresek yang disembunyikan di bawah semak-semak dan tertindih batu. Di dalamnya terdapat sejumlah paket sabu dalam berbagai ukuran kemasan, mulai dari paket kecil hingga paket berukuran besar yang diduga siap diedarkan.
Selain sabu, polisi juga menemukan berbagai alat pendukung aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, sekop yang dibuat dari potongan sedotan, serta plastik klip yang digunakan untuk pengemasan barang haram tersebut.
Dari seluruh hasil penyitaan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 131,8 gram bruto. Polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/6/2026), Kasatresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan jumlah yang cukup besar, yakni 131,8 gram bruto. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Wonosobo," ujar AKP Teguh Sukosso.
AKP Teguh menambahkan, tersangka bukanlah pelaku baru dalam kasus narkotika. WP diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus serupa dan sempat mendekam di Lapas Narkotika Nusakambangan, Cilacap, pada tahun 2014. Namun setelah bebas, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu pemasok yang identitasnya telah kami kantongi dan saat ini berstatus DPO. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," lanjutnya.
Atas perbuatannya, WP yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai pasal subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Wonosobo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Wonosobo. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.