Rapat Paripurna Dprd Tulungagung, Pemkab Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Apbd 2025
DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pergantian pimpinan DPRD serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Rabu (8/7/2026)
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono pimpin rapat pengesahkan Berita Acara Nomor 170/9/21.4/2026 tentang usulan pergantian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan 2024–2029. Melalui keputusan tersebut, Panhis Yodhi Wirawan, S.H., M.Kn., diusulkan menggantikan Sabar sebagai Wakil Ketua DPRD.
Selain agenda pergantian pimpinan, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M., M.M., menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di hadapan rapat paripurna.
Dalam laporannya, Ahmad Baharudin menyampaikan pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp2,87 triliun terealisasi sebesar Rp3,04 triliun atau 105,98 persen. Sementara belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp3,2 triliun terealisasi sekitar Rp2,9 triliun atau 90,47 persen.
Realisasi tersebut menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp277,6 miliar.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga melaporkan keberhasilan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Plt Bupati Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang telah terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia berharap kerja sama antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat guna mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas oleh DPRD sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(Frn,)