King Badak: Penambangan Emas Lebak, Perhutani, Dan Kesejahteraan Rakyat
Aktivitas penambangan emas dan batu bara yang dilakukan masyarakat di wilayah Kabupaten Lebak, khususnya di Lebak Selatan, hingga kini masih berlangsung di kawasan lahan milik negara yang dikelola oleh PT Perhutani. Kawasan tersebut mencakup areal yang sangat luas, termasuk bekas wilayah konsesi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Cikotok, Kecamatan Cibeber, yang sejak masa kolonial Belanda hingga Jepang dikenal sebagai salah satu kawasan tambang emas terbesar di Indonesia.
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak, menilai aktivitas penambangan yang dilakukan masyarakat tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pencurian terhadap aset PT Perhutani.
"Yang ditambang adalah kandungan emas dan batu bara yang berada di lahan milik negara. Masyarakat tidak mengambil tanaman maupun aset milik PT Perhutani. Jadi, di mana letak unsur pencuriannya?" ujar Eli Sahroni, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
King Badak mengatakan, sebagian masyarakat memilih menjadi penambang karena alasan ekonomi dan berharap dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.
"Warga menambang emas di Lebak Selatan karena merasa kehidupan mereka belum sejahtera. Aktivitas tersebut menjadi salah satu cara mereka mencari penghidupan," katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan para penambang agar selalu mengutamakan keselamatan kerja mengingat aktivitas penambangan memiliki risiko yang tinggi.
"Gunakan perlengkapan keselamatan kerja saat menambang. Jangan sampai terjadi kecelakaan di dalam lubang tambang karena risikonya dapat mengakibatkan korban jiwa," tegasnya.
Selain mengutamakan keselamatan, King Badak juga mendorong para penambang untuk membentuk atau bergabung dengan koperasi sebagai wadah koordinasi dan perjuangan kepentingan para penambang.
"Sebaiknya para penambang memiliki wadah berupa koperasi agar koordinasi lebih baik. Mereka juga dapat bergabung dengan Koperasi Inti Mandiri Jaya (IMJ) yang telah ada di Kecamatan Cibeber," pungkasnya.
(Red)