Kasus Pencemaran Nama Baik Memanas, Ketua Eo Fantastica Dilaporkan Polisi Diduga Mencemarkan Nama Ba
Kasus Pencemaran Nama Baik Memanas, Ketua EO Fantastica Dilaporkan Polisi Diduga Mencemarkan Nama Baik
Jepara – Dugaan pencemaran nama baik melalui siaran langsung (live) TikTok yang diduga dilakukan owner Fantastica kini berbuntut laporan polisi. Setelah somasi yang dilayangkan tidak di respon dengan baik tanpa mengakui kesalahan, Niswatun Khasanah atau yang akrab disapa Anis Keke memutuskan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Awal mula Anis diberitahu saudaranya kalau dirinya disebut dalam sebuah siaran langsung Tiktok. Dalam siaran live tersebut dia dituduh tidak membeli tiket konser cak nan di Desa Banyuputih Kec Kalinyamat Kab Jepara bulan juli kemarin.
Padahal dalam acara konser itu, Anis bersama rombongan sudah membeli tiketnya
Karena merasa dirinya difitnah di muka umum lewat live tiktok, akhirnya Anis menghubungi pelaku lewat whats up untuk mengklarifikasi perkataannya, tetapi diabaikan.
"Setelah saya dikasih tau saudara, pihak fantastica langsung saya ajak ketemu untuk klarifikasi, tetapi dia tidak mau dan mengabaikan. Ungkap Anis
Karena merasa upaya klarifikasi tidak memperoleh hasil, akhirnya Anis menunjuk Ahmadun Basyar & Friends untuk mendampingi proses hukum
Saat tim Global7 konfirmasi dengan kuasa hukumnya, Selasa 04 Agustus 2026, Ahmadun Basyar, S.H memyampaikan bahwa masalah ini sudah dilaporkan kepolisi. Ungkap Basyar
Karena pihak fantastica dihubungi diajak klarifikasi tidak mau, kita somasi diabaikan, akhirnya kita laporkan kepolisi.
Tambahnya, saat ini seluruh bukti, baik dokumen, bukti elektronik, hingga keterangan saksi sudah kita siapkan untuk bagian pembuktian dalam proses penyidikan.
Dengan adanya kasus seperti ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat semua agar berhati hati dalam bersosial media, tidak menjatuhkan nama baik atau martabat seseorang, karena Pasal 27A UU ITE Mengatur larangan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik, dan pasal 45 ayat (4) UU ITE: Mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran Pasal 27A dian am dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda maksimal 400 juta. Pungkasnya
Sampai berita ini diterbitkan, pihak fantastiva belum memberikan klarifikasi resmi sebagai keseimbangan jurnalistik.
Media sorotnuswantoro