Komisi Ii Dpr Ri Sorot Ketidaktepatan Data Bansos Dan Pentingnya Integrasi Data Nasional

Komisi Ii Dpr Ri Sorot Ketidaktepatan Data Bansos Dan Pentingnya Integ
11-Aug-2026 | sorotnuswantoro Bandung Barat

BANDUNG BARAT, Selasa 11 Agustus 2026 — Kegiatan Rebranding Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bandung Barat digelar di Kompleks Pemerintah Daerah Bandung Barat, Lantai 4, Gedung B, Selasa (11/08/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI, Maung Dede Yusuf, wakil Bupati bandung barat H Asep Ismail serta jajaran pejabat pusat dan daerah terkait.

Dalam kesempatannya, Maung Dede Yusuf menyampaikan sorotan tajam terkait ketidaktepatan pendataan bantuan sosial (Bansos) yang hingga kini masih menjadi masalah mendasar di tingkat lapangan. Ia mengungkapkan masih banyak data penerima bansos yang belum terverifikasi dengan baik, sehingga sering terjadi ketidaksesuaian antara data yang tercatat dengan kenyataan di lapangan.

“Masih ada warga yang hidupnya sangat memprihatinkan, namun sama sekali belum pernah menerima bantuan. Sebaliknya, yang tergolong berkecukupan justru tercatat sebagai penerima bantuan. Masalah pendataan ini memang tidak dapat dijelaskan secara singkat, namun intinya adalah belum adanya satu data tunggal yang terpadu dan akurat secara nasional,” ujar Maung Dede Yusuf.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ketidaksinkronan data antarinstansi menyebabkan pemborosan anggaran negara. Tanpa adanya satu data yang terintegrasi—termasuk data yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan instansi lain—pemerintah berisiko mengeluarkan anggaran yang terlalu besar untuk bantuan yang tidak tepat sasaran.

Direktur Bina Aparatur Dukcapil Pusat, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Ibu Herliani Budilestari, menyampaikan bahwa apabila seluruh data kependudukan dan data pendukung lainnya tersinkron dengan baik, maka dari total sekitar 500 triliun rupiah anggaran bantuan dan subsidi sosial, dapat dihematkan sebesar sekitar 100 triliun rupiah. Penghematan sebesar itu tentu akan sangat bermanfaat jika dialokasikan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Oleh karena itu, integrasi data ini sangat mendesak untuk segera diwujudkan. Saat ini kami juga sedang menyusun dan menggodok Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Undang-Undang Adminduk). Selanjutnya, disinergikan pula dengan aspek perlindungan data pribadi masyarakat. Apabila kedua hal ini berjalan beriringan, maka akan dihasilkan satu produk identitas berupa kartu digital yang datanya terjamin keamanan dan perlindungannya secara menyeluruh,” jelasnya.

Maung Dede Yusuf juga menyoroti persoalan daftar pemilih tetap (DPT) yang hingga kini masih kerap bermasalah. Verifikasi data pemilih baru dilakukan setiap enam bulan sekali, bahkan seringkali masih ditemukan nama warga yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih saat pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. Hal ini menjadi bukti belum terjaganya keakuratan dan keaktualan data secara berkelanjutan.

“Dengan sistem data yang terintegrasi dan terhubung secara langsung, setiap kali ada warga yang meninggal dunia, pindah domisili, atau terjadi peristiwa kependudukan lainnya, data tersebut akan langsung terbarui secara otomatis. Sehingga ketidaktepatan data seperti yang selama ini terjadi dapat diminimalisir hingga tidak ada lagi,” tegasnya.

Kabupaten Bandung Barat pun disebut-sebut telah menunjukkan kinerja yang baik dan dijadikan sebagai salah satu daerah percontohan penerapan sistem data terintegrasi untuk skala nasional.

Ibu Herliani Budilestari juga menambahkan terkait percepatan transformasi digital pemerintahan nasional. Salah satu program utama yang sedang digalakkan adalah penyederhanaan dan percepatan pelayanan administrasi kependudukan secara daring. Mekanisme yang dikembangkan memungkinkan warga yang membutuhkan bantuan sosial maupun pelayanan administrasi dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui portal yang telah disediakan.

Namun, tidak semua warga mampu mengakses layanan secara mandiri. Oleh karena itu, akan dibentuk jaringan agen pelayanan yang dapat membantu masyarakat dalam pendaftaran maupun pengurusan dokumen kependudukan. Agen ini dapat diisi oleh siapa saja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun elemen masyarakat lainnya. Direncanakan akan dibentuk sekitar 150.000 hingga 200.000 agen pelayanan di seluruh Indonesia guna menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang belum terjangkau layanan digital.

Diharapkan melalui program rebranding dan penguatan sistem data Dukcapil ini, tata kelola data kependudukan menjadi semakin akurat, cepat, dan dapat diandalkan sebagai dasar penetapan berbagai kebijakan pemerintahan, sehingga bantuan sosial dapat tepat sasaran, anggaran negara dapat dihemat secara signifikan, dan pelayanan publik dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluruh masyarakat.

Tags