Polsek Padalarang Gencar Tertibkan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi

Polsek Padalarang Gencar Tertibkan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi
15-Aug-2026 | sorotnuswantoro Bandung Barat

BANDUNG BARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Padalarang di bawah pimpinan Kapolsek Padalarang Kompol Kusmawan, S.H., M.H., M.M., melaksanakan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Di depan para media Kapolsek Padalarang, Kompol Kusmawan, S.H., M.H., M.M., Menyampaikan ,bahwa melalui jajarannya berharap langkah penertiban dan edukasi yang dilakukan ini dapat membangun kesadaran hukum yang tinggi di kalangan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Padalarang. Masyarakat diharapkan dapat menjadi teladan dan mampu memberikan contoh baik bagi pihak lain dalam hal ketertiban berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Harapan kami, warga masyarakat Padalarang menjadi masyarakat yang teladan, bisa memberikan contoh kepada siapa pun, tertib berlalu lintas, tertib hukum dan sadar terhadap aturan.

Lanjut Kusmawan, secara keseluruhan, penertiban ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya kepolisian menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman, sekaligus menekan gangguan kebisingan yang kerap dikeluhkan masyarakat akibat penggunaan knalpot kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis.

teknis atau yang dikenal luas masyarakat sebagai “knalpot brong”. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus menjamin kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan di wilayah hukum Padalarang.

Juga disampaikan Panit Binmas Polsek Padalarang, Iptu Musafak menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang jelas, meliputi peraturan perundang-undangan di bidang kepolisian, lalu lintas, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kegiatan ini juga merupakan penindaklanjutan dari instruksi pimpinan untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar teknis yang ditetapkan.

“Penindakan kami lakukan sesuai aturan dari Undang-Undang Lalu Lintas, Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Kepolisian. Ada juga penegasan dari pimpinan untuk melakukan penertiban kendaraan yang knalpotnya tidak sesuai spek,” tegas Ibtum Shofa.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penertiban ini tidak hanya berorientasi pada tindakan penindakan semata, namun juga dijadikan sarana edukasi kepada masyarakat luas. Hal ini bertujuan agar pengendara memahami bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan lingkungan dan ketentraman masyarakat sekitar.

“Kita berharap ini menjadi edukasi. Menggunakan kendaraan harus aman dan nyaman, termasuk bagi lingkungan. Jangan sampai suara knalpot justru menimbulkan gangguan atau protes dari masyarakat,” tambahnya.

Penertiban Akan Dilakukan Secara Berkelanjutan

Polsek Padalarang menegaskan bahwa kegiatan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi ini bukanlah kegiatan sesaat atau hanya sekadar seremonial. Kegiatan ini direncanakan akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.

“Rencananya secara rutin, tentunya. Karena ini untuk menertibkan pengendara, khususnya roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spek,” jelas Ibtum.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan roda dua. Knalpot yang dinilai tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai spesifikasi teknis akan disita oleh petugas. Mekanisme penindakan yang diterapkan saat ini berupa penandatanganan Surat Penyerahan dari pemilik kendaraan (STP), bukan melalui sistem tilang sebagaimana mekanisme pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Barang bukti berupa knalpot hasil penertiban akan diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut, direncanakan akan dimusnahkan dan dilaporkan atau disetorkan ke tingkat Polres.

Kendaraan Dapat Diambil Setelah Memasang Knalpot Standar

Mengenai mekanisme pengembalian kendaraan yang diamankan, Polsek Padalarang mengatur ketentuan yang jelas. Kendaraan dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah yang bersangkutan membawa dan memasang kembali knalpot standar atau knalpot yang benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraannya masing-masing.

“Motor silakan bisa diambil, yang penting knalpot standar atau sesuai speknya bisa dipasang kembali,” kata Iptu Musafak.

Namun, bagi pemilik kendaraan yang saat itu belum memiliki knalpot standar untuk dipasang kembali, kendaraannya untuk sementara waktu akan ditahan oleh petugas sampai persyaratan tersebut dapat dipenuhi dan kendaraan kembali layak untuk dioperasikan di jalan raya.Perkuat Pendekatan Edukasi dan Pembinaan Masyarakat

Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan di jalan raya, Polsek Padalarang di bawah kepemimpinan Kompol Kusmawan juga akan memperkuat pendekatan preventif melalui personel pembinaan masyarakat. Edukasi akan terus digencarkan terkait pemahaman aturan berlalu lintas, kelayakan kendaraan, serta kewajiban pengendara untuk memperhatikan keselamatan diri sendiri maupun kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Kami akan menurunkan personel yang bertugas di pembinaan masyarakat untuk menyampaikan pemahaman tentang aturan. Kendaraan maupun pengendaranya harus sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Tags