Diduga Edi Putra Oknum Media Membebaskan Mobil Bb Solar Ilegal

Diduga Edi Putra Oknum Media Membebaskan Mobil Bb Solar Ilegal
22-Aug-2026 | sorotnuswantoro Jepara

Diduga Edi Putra Oknum Media Membebaskan Mobil BB Solar Ilegal

Jepara, Sabtu (22/8/2026). Melihat ramainya Video Tiktok yang beredar dan juga melihat dari pemberitaan salah satu Media online SaberPungli.net disekitar bulan Juni tahun 2026, Diduga oknum Media Edi Wibowo atau Edi Putra warga Jobokuto yang masih masuk wilayah Kelurahan Kauman diduga melepaskan Mobil Book BB solar ilegal yang sedang mengangsu solar subsidi.

Dari penelusuran dan investigator tim Media dengan beberapa narsum yang menceritakan kronologi kejadian dari awal mula yang menemukan Mobil BB Solar subsidi sedang mengangsu di salah satu pom bensin dan mau menyerahkan ke Polres Jepara sebagai barang bukti kegiatan ngangsu solar ilegal.

Dari hasil komunikasi lewat sambungan WA

Dan juga ketemu langsung tatap muka dan konfirmasi langsung pada hari sabtu(22/8/2026) di sekitar tongkrongan sebelah barat pom bensin kali tekuk, Sekitar jam 16.OO Wib. Narsum yang tidak mau di sebutkan namanya karena takut di tekan dan di intervensi oleh Edi Putra.

beberapa Narsum menceritakan kronologi Awal, Pada saat di jalanan sekitar kecamatan kedung terlihat mobil Book warna merah sedang ngangsu solar, Lalu para narsum menelpon temanya yang lain dan sepakat untuk membawa Mobil tersebut ke polres Jepara.

Mobil Book warna Merah yang masih menggantung mesin sedot solar, pada saat di bawa ke polres. Di polres Edi Putra yang menandatangi surat pelaporan penangkapan.sedangkan dari keterangan narsum bahwa Edi Putra tidak mengetahui kronologi awal kejadian.hanya ditelpon oleh beberapa narsum untuk datang ke Polres.

Aneh bin Ajaib berkisar 2 harinan Mobil BB itu hilang dan diduga telah dilepaskan oleh Oknum Media Edi Putra pada Saat tengah malam dengan cara mematikan lampu di lokasi mobil book ditahan agar Tidak kelihatan oleh orang lain, Ucap beberapa Narsum sambil menahan marah dan kecewa. Karena Edi Putra telah menyalahi dan melanggar kesepakatan bersama untuk membawa kasus Mobil BB ini ke persidangan. Dan hal itu membuat marah dan sangat kecewa dengan tindakan pelepasan Mobil BB tersebut.

Karena pada saat siang hari sebelum kejadian Mobil BB itu dilepaskan. narsum mau mengganti pelapor yang melihat dan melakukan sendiri proses penangkapan Mobil Book Pengangsu solar ilegal.

Jeratan hukum dan pasal-pasal berlapis dalam KUHP tergantung pada peran dan motif dibalik pelepasan Mobil Tersebut untuk oknum Media antara lain:

1.pasal 231KUHP(melepaskan/menghilangkan barang sitaan)

2.pasal 368 KUHP(pemerasan). Skenario ini sangat mirip dengan oknum Media nakal yang dengan sengaja mencari kesalahan(melaporkan/membuat berita), lalu dalam hitungan hari meminta uang atau keuntungan dari pelaku Solar ilegal agar laporan ditarik atau BB dilepaskan.jika terbukti memeras hukumanya sangat berat yaitu penjara 9 tahun.

3.pasal 55 dan 56 KUHP jika pelepasan mobil dilakukan setelah ia menerima uang Damai untuk menjadi pelindung/(beking) baru bagi pengangsu solar tersebut dianggap bersekongkol dalam kejahatan migas.

Media sorotnuswantoro

Tags