Dugaan Gratifikasi Rp5 Juta Di Unit Laka Polres Tangsel, Propam Diminta Turun Tangan
Dugaan praktik gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Unit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan kini terkuak. Oknum berinisial Aiptu A diduga memanfaatkan situasi saat pemilik barang mengajukan permohonan pemindahan barang dari mobil yang ditahan.
Peristiwa ini merupakan rangkaian dari kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil tronton B 9954 PD yang dikemudikan Suhaemi.
1. KRONOLOGI KECELAKAAN
Pada Senin, 24 Agustus 2026, pukul 23.00 WIB, tronton B 9954 PD yang bermuatan barang tujuan Cisauk - Rumpin mengalami pecah ban belakang di Jl. Raya Cisauk - Rumpin. Posisi kendaraan sudah di bahu kiri jalan dengan lampu hazard menyala. Saat sopir sedang membongkar ban, tiba-tiba datang sepeda motor Honda Beat putih B 3109 WAO yang dikendarai Samuel, yang diketahui adalah anggota Polri. Motor tersebut menabrak bagian belakang tronton. Pengendara motor tidak memakai helm dan mengalami luka di bagian rahang, kemudian dilarikan ke RS terdekat di Serpong dan dirujuk ke RS Bhayangkara Jakarta.
Setelah kejadian, mobil tronton beserta muatan dan motor yang rusak depan, box lampu, segitiga dan shockbreaker diamankan ke Mapolres Tangsel.
2. FAKTA DUGAAN GRATIFIKASI Rp 5 JUTA
Pada Jumat, 28 Agustus 2026, pemilik barang PT Powerland Project Solution (PPS) yang beralamat di Ruko ICE Business Park Blok C08 BSD City, melalui Sdr. Anisa Nurul Aulia bersama divisi hukum, mendatangi Mapolres Tangsel untuk menyerahkan surat permohonan pemindahan barang dari tronton B 9954 PD ke tronton lain B 6578 GVQ Surat tersebut telah berstempel perusahaan dan ditandatangani.
Sebelum menyerahkan surat, Anisa telah berkoordinasi via telepon dengan penyidik Unit Laka berinisial Aiptu A.
Dari jejak digital dan keterangan Ani Aprianti selaku yang mememberikan uang, terungkap adanya tawar-menawar nominal:
Permintaan dari oknum penyidik dengan alasan untuk koordinasi dan biaya perawatan RS Samuel. Setelah negosiasi, disepakati sebesar Rp 5.000.000
Karena saat itu Anisa dan divisi hukum tidak membawa uang, mereka kembali ke kantor. Tak lama, Sdri. Ina Aprianti diutus untuk menyerahkan uang tunai Rp 5.000.000 langsung kepada Aiptu A di Mapolres Tangsel.
Faktanya di lapangan: Meski uang sudah diserahkan, barang yang ada di atas mobil yang diamankan petugas TIDAK dipindah-mobilkan. Barang tersebut tetap diangkut menggunakan mobil Suhaemi yang statusnya masih sebagai barang bukti yang ditahan.
3. PENGAKUAN OKNUM PENYIDIK
Pada Rabu, 8 September 2026, Suhaemi bersama Eli Sahroni mendatangi Unit Laka untuk silaturahmi dan memohon arahan mediasi dengan keluarga Samuel. Di ruangan, Aiptu A meminta 5 lembar materai untuk dibuatkan Berita Acara Musyawarah antara Suhaemi dengan HH , yang mengaku ayah Samuel dan anggota Polsek Serpong.
Kami diarahkan mencari HH ke Polsek Serpong dan ke rumahnya. HH terus menghindar. Saat kami kembali ke Polres, Aiptu A mengatakan baru saja dihubungi HH agar perkara ini harus diproses ke penyidikan.
Puncaknya pada Selasa, 16 September 2026, kami diundang ke ruangan Panit Laka Ipda Dedi W. Di dalam ruangan tersebut hadir Aiptu A. Saat kami menyampaikan agar penegakan hukum dilakukan profesional dan obyektif, apalagi ada dugaan gratifikasi, seketika Aiptu A merangkul saya dengan wajah pucat dan mengakui perbuatannya telah menerima uang Rp 5.000.000 dari pihak pemilik barang, serta meminta agar perkara ini tidak dilanjutkan.
Melihat hal tersebut, Ipda Dedi meminta agar masalah ini diselesaikan baik-baik dan mobil tronton siap dikeluarkan saat itu juga. Namun hingga pukul 19.00 WIB di ruangan Kanit Gakkum, musyawarah kembali alot dan pada akhirnya tronton gagal dikeluarkan padahal sebelumnya telah dijanjikan.
4. ANALISIS HUKUM - PASAL YANG DILANGGAR
Berdasarkan fakta di atas, sebagai masyarakat biasa kami menilai ada dugaan kuat pelanggaran hukum:
A. Dugaan Tindak Pidana Korupsi - Gratifikasi dan Pemerasan Jabatan
1. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor: _Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri memaksa seseorang memberikan sesuatu... diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda Rp 200 juta - Rp 1 Miliar._ Unsur memaksa terpenuhi dengan menahan surat permohonan pindah barang sampai ada uang.
2. Pasal 12B UU Tipikor tentang Gratifikasi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Penerimaan Rp 5 juta terkait penanganan perkara laka jelas berhubungan dengan jabatan sebagai penyidik.
3. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: _Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu..._ Ancaman tidak diprosesnya surat pindah barang adalah bentuk pemaksaan.
B. Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan Laka Lantas
4. Pasal 20 dan Pasal 33 Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana: Penyidik wajib membuat Laporan Polisi, Berita Acara TKP, dan Surat Tanda Terima barang bukti. Hingga 21 hari kendaraan ditahan tanpa olah TKP dan tanpa surat penyitaan yang sah.
5. Pasal 110 KUHAP: Penyidik yang telah memulai penyidikan wajib memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum. Hingga kini tidak ada kepastian SPDP.
6. UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 230-231: Setiap kecelakaan wajib dilakukan olah TKP dan dibuatkan Laporan Polisi Kecelakaan. Kelalaian pengendara motor (tidak pakai helm, menabrak kendaraan yang sedang mogok di bahu jalan dengan hazard menyala) harus diuji secara profesional.
C. Pelanggaran Kode Etik Polri
7. Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 8, 10 dan 13: Setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, melakukan pungli, dan wajib menjunjung tinggi kejujuran. Perbuatan ini mencoreng nama baik institusi.
8. Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice: Perkara laka lantas yang korbannya luka ringan dan tidak meninggal dunia wajib diupayakan keadilan restoratif terlebih dahulu, bukan langsung ancaman penyidikan untuk menekan pihak.
5. TUNTUTAN KAMI
1. Meminta Kapolres Tangsel, Kabid Propam Polda Metro Jaya, dan Divisi Propam Mabes Polri memeriksa dan menindak tegas Aiptu A dan HH atas dugaan gratifikasi, pemerasan dan penyalahgunaan jabatan.
2. Meminta Kanit Gakkum Polres Tangsel untuk profesional, segera lakukan olah TKP, BAP, dan memberikan kepastian hukum terhadap kendaraan B 9954 PD.
3. Mengembalikan mobil tronton B 9954 PD beserta seluruh muatannya kepada pemiliknya apabila tidak ada dasar hukum penyitaan yang sah.
4. Kami akan menempuh jalur hukum resmi dengan melaporkan ke Propam Polres Tangsel, Propam Polda Metro Jaya, Kompolnas, dan Ombudsman RI.
Demikian press rilis ini kami buat dengan sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami sebagai masyarakat biasa hanya mencari keadilan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) mengenai hak jawab. Klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait akan dimuat sesuai ketentuan dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Narasumber / Pelapor:
ELI SAHRONI SANG FAJAR - KING BADAK
Kuasa Keluarga Sopir
No HP: 0857-7689-3099
(Red)