Sengketa Pers, Utamakan Hak Jawab Bukan Lapor Polisi
Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah kesepakatan bersama untuk melindungi kemerdekaan pers serta mengatur koordinasi penegakan hukum terkait karya jurnalistik. Kesepakatan terbaru yang menjadi rujukan utama ditandatangani pada tahun 2022 (Nomor: 03/DP/MoU/III/2022) dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Dewan Pers juga menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan yang dibacakan pada 19 Januari 2026 tersebut dinilai memperkuat posisi Dewan Pers dalam menangani sengketa pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas mekanisme penyelesaian sengketa pers yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Pers. Menurutnya, penyelesaian persoalan pemberitaan semestinya mengedepankan mekanisme etik dan kelembagaan, bukan langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata.
Dijelaskannya pasal 8 Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum”. Oleh MK, frasa “perlindungan hukum” dinyatakan bertentangan dengan konstitusi tidak dimaknai ” termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice”.
Hal ini, menurutnya sudah diakomodasi oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, melalui Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 sehingga tidak ada yang baru dari putusan MK ini. MK, disebutnya, hanya menegaskan saja tentang apa yang harus dilakukan oleh pers kalau ada persoalan dengan pihak yang diberitakan karena undang-Undang ini yang menjadi pegangan wartawan dalam menjalankan tugasnya selama ini.
Persoalan dugaan pencemaran nama baik kepada narasumber media sorot nuswantoro yang di unggah di TikTok pada tanggal 15 Mei 2026 yang berjudul “Pemalang darurat rentenir” merupakan feature (peristiwa aktual narasumber) yang merupakan karya jurnalis yang di lindungi oleh undang undang yang seharusnya dapat di selesaikan melalui mekanisme internal dengan hak jawab.
Sangat menyayangkan sekali Polres Pemalang menerima laporan atas dugaan pencemaran nama baik tanpa mengacu pada regulasi yang ada bahwa yang menerbitkan podcast adalah perusahaan pers.
Pimpinan redaksi media sorot nuswantoro Imam Syaefulloh mengungkapkan, “Polres Pemalang seharusnya memahami tentang mekanisme itu, ada MOU antara dewan pers dengan Polri dan di kuatkan dengan putusan MK, edukasi dan arahkan untuk di selesaikan melalui hak jawab”. Ungkapnya
Imam menambahkan, “kami telah layangkan surat ke Polres Pemalang untuk dapat saling koreksi jangan sampai hubungan kerjasama yang telah tertuang antara dewan pers dan Polri ternodai oleh kesalah pahaman dan kami tembuskan ke Kapolri, Dewan Pers, Ombusmen dan Mahkamah konstitusi”. Pungkasnya