Bbp Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Laka Lantas Tronton Vs Motor Ke Propam
BADAK BANTEN PERJUANGAN melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan oknum penyidik Unit Gakum Satlantas Polres Tangerang Selatan dalam penanganan Perkara Laka Lantas Tragedi 24 Agustus 2026, antara Tronton vs Motor Beat B 6479 VGQ (Sdr. SAMUEL HARPIND MANDELA HASIGUAN).
Adapun fakta-fakta sebagai berikut:
I. KRONOLOGIS PANGGILAN
1. Surat Undangan Klarifikasi No: B/302/IX/HUK.12.1/2026/LL/Restangsel tgl 14 Sept 2026 untuk kehadiran tgl 16 Sept jam 13.00 di Ruang 3 Unit Gakum. (Sdr. Suhemi)
2. Surat Undangan Mediasi No: B/III/IX/HUK.12.1/2026/LL/Restangsel tgl 18 Sept 2026 untuk kehadiran tgl 21 Sept jam 10.00.
3. Surat Undangan Mediasi No: B/119/IX/HUK.12.1/2026/LL/Restangsel tgl 24 Sept untuk kehadiran Senin 28 Sept jam 14.00. (Diterima tgl 28 Sept pada hari H).
II. 5 BUKTI KERAS CACAT PROSEDURAL
1. SURAT KLARIFIKASI TANPA PASAL = CACAT FORMIL
Surat pertama tidak mencantumkan Pasal yang disangkakan. Bertentangan dengan KUHAP Pasal 112 dan Perkap Kapolri No. 15 Tahun 2013 tentang Penanganan Laka Lantas, dimana setiap panggilan wajib menyebut dasar hukum. Akibatnya status Sdr. Suhemi tidak jelas sebagai saksi atau tersangka.
2. LOMPAT LOGIKA: DARI KLARIFIKASI LANGSUNG MEDIASI + MUNCUL PASAL 310 AYAT 3
Pada surat kedua tiba-tiba muncul Pasal 310 ayat (3) UU No. 22/2009 tentang LLAJ (kelalaian mengakibatkan luka berat). Penyidik terkesan telah menyimpulkan kesalahan pada pengemudi Tronton padahal tahapan penyelidikan (Olah TKP, keterangan saksi ahli, gelar perkara) belum transparan. Mediasi dipaksakan.
3. INKONSISTENSI PENERAPAN PASAL
Jika pada surat kedua sudah menggunakan Pasal 310 ayat 3 (luka berat), mengapa pada surat ketiga Pasal tersebut hilang kembali? Hal ini menunjukkan ketidakcermatan dan pengaburan konstruksi hukum. Perkara luka berat tidak dapat dilakukan Restorative Justice sembarangan tanpa Visum et Repertum dan LP yang jelas.
4. PELANGGARAN ASAS PANGGILAN PATUT
Surat ketiga untuk hari Senin 28 September jam 14.00, baru diterima pada tanggal 28 September itu sendiri. Ini melanggar asas kepatutan pemanggilan (minimal H-3) dan merampas hak Sdr. Suhemi untuk mempersiapkan diri dan penasihat hukum.
5. PENANGANAN TERBURU-BURU DAN TIDAK SISTEMATIS
Dalam 14 hari (14, 18, 24 Sept) 3 surat dengan substansi berbeda dikeluarkan. Prosedur ideal: Laporan -Olah TKP - Gelar Awal - Panggilan dengan pasal jelas -Gelar Penetapan Tersangka - Mediasi. Yang terjadi: Klarifikasi - Mediasi -Mediasi.
III. TUNTUTAN
Berdasarkan hal tersebut, kami mohon kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk:
1. Memeriksa dan memberikan sanksi etik kepada oknum Penyidik Unit Gakum Laka Polres Tangsel yang menangani perkara ini.
2. Memerintahkan Gelar Perkara Khusus yang transparan dengan menghadirkan pelapor dan ahli independen.
3. Menjamin tidak ada keberpihakan kepada salah satu pihak (Sdr. SAMUEL).
Demikian laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Tangsel, 28 September 2026
NARASUMBER
ELI SAHRONI KING BADAK SANG FAJAR
TEBAR KEBENARAN..
PEJUANG KEADILAN..
BARISAN WONG CILIK..
WANGSIT LELUHUR