Da Diduga Melakukan Penipuan Investasi Bisnis Pengkreditan Barang
DA Diduga melakukan Penipuan Investasi Bisnis Pengkreditan Barang
Jepara, Sabtu(10/10/2026). Sebut saja DA warga Desa Kriyan Kecamatan kalinyamatan diduga melakukan tindakan penipuan investasi bisnis tentang perkreditan barang-barang.
Kredit barang-barang yang dijalankan oleh DA menyasar para karyawan-karyawan pabrik Garmen, Ujar Narsum yang juga pelapor warga Desa Tegal Sambi sebut saja WM, Yang berujung pelaporan di polres Jepara dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan bernomor: STPL/289/x/2026/Res Jepara/Reskrim.
Kronologi kejadian pada tahun 2022, WM telah mengenal DA melalui dunia Media sosial terus berlanjut lewat WA.selanjutnya pada bulan Januari 2025 DA menawarkan bisnis perkreditan barang untuk karyawan pabrik garmen dan WM disuruh mentranferkan dana yang dipakai oleh DA untuk membeli dan melayani permintaan barang-barang pesananya.
WM dalam memberikan dana investasi kepada DA lewat tranfer lewat rekening Bank Bri atas nama DA dengan total uang sebanyak Rp 167.300.000.dan WM telah menerima sejumlah uang bonus dari hasil investasinya sebesar Rp 58.400.000.tetapi setelah bisnisnya macet sisa dari WA belum bisa dikembalikan semua sampai sekarang.
Media sorotnuswantoro