3000 Pemohon Ptsl Desa Ngeling Pecangaan Jepara Ditarik 350 Ribu, 100 Sertifikat Tak Jadi, Warga Res

3000 Pemohon Ptsl Desa Ngeling Pecangaan Jepara Ditarik 350 Ribu, 100
20-Oct-2026 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

JEPARA, sorotnuswantoro.com - Warga Desa Ngeling Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara pada tahun 2025 ikut program PTSL, pendaftaran PTSL tercatat masuk kurang lebih 3000 pemohon dibagi 2 tahap.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya gratis dan meringankan rakyat kecil, justru membuat resah warga Desa Ngeling Pecangaan Jepara.

Pasalnya, panitia PTSL dan Pemdes menarik dana sebesar "Rp 350 ribu per pemohon."

Jika dikalikan 3000 pemohon, total uang yang ditarik dari warga tembus "Rp 1.050.000.000 (1 Milyar 50 Juta Rupiah)."

"Warga Desa Ngeling Pecangaan merasa resah sebab panitia PTSL dan Pemdes menarik dana sebesar 350 ribu, dan tidak transparan terkait sisa anggaran, juga ada pemohon PTSL yang tidak jadi sertifikatnya, kurang lebih ada 100 pemohon."

Warga mempertanyakan, Rp 350 ribu itu untuk apa saja? SKB 3 Menteri jelas mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu untuk Jawa dan Bali. Kenapa di Ngeling ditarik Rp 350 ribu?

Parahnya lagi, dari 3000 pemohon, "kurang lebih ada 100 pemohon yang sertifikatnya tidak jadi."

Padahal uang Rp 350 ribu sudah lunas dibayar di awal.

"Uang sudah kami bayar 350 ribu, tapi sertifikat sampai sekarang tidak jadi. Tidak ada kejelasan. Kami tanya panitia, jawabnya mbulet," keluh warga Ngeling.

Warga menduga ada ketidaktransparanan pengelolaan anggaran PTSL Rp 1,05 Milyar tersebut. Tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) terbuka ke warga. Sisa anggaran kemana? Untuk patok? Untuk materai? Atau masuk kantong panitia?

"Warga yang merasa sertifikatnya tidak jadi minta uang dikembalikan."

Warga yang 100 sertifikatnya tidak jadi tersebut kini menuntut keadilan.

"Kami minta uang kami dikembalikan. Kalau sertifikat tidak jadi, ya uang 350 ribu harus balik. Jangan malah diam dan hilang," tegas warga.

Warga Ngeling Pecangaan meminta:

"1. Kades Ngeling dan Ketua Panitia PTSL Buka Transparansi:"

Buka rincian penggunaan uang Rp 350 ribu x 3000 pemohon = Rp 1,05 Milyar. Sisa anggaran kemana?

"2. Kembalikan Uang 100 Pemohon Yang Gagal:"

Jika 100 sertifikat tidak jadi, maka uang Rp 350 ribu x 100 = Rp 35 Juta wajib dikembalikan ke warga.

"3. Inspektorat Jepara dan BPN Jepara Turun Audit:"

Periksa pungli PTSL Ngeling. Jika terbukti tarikan melebihi SKB 3 Menteri dan tanpa LPJ, itu Pungli dan bisa jadi Tipikor.

"4. APH Polres Jepara dan Kejari Jepara Diminta Periksa:"

Jangan sampai program Presiden PTSL yang bertujuan baik justru jadi bancakan oknum panitia dan Pemdes Ngeling.

Program PTSL adalah program Presiden untuk rakyat, bukan untuk memperkaya panitia.

( Red )

Tags