Diduga Jadi Pihak Ketiga Dalam Keretakan Rumah Tangga Dw Dan Ps, Ffr Dikabarkan Pindah Dari Bjb Ke B

Diduga Jadi Pihak Ketiga Dalam Keretakan Rumah Tangga Dw Dan Ps, Ffr D
20-Oct-2026 | sorotnuswantoro LEBAK,Banten

LEBAK – Dugaan adanya pihak ketiga dalam keretakan rumah tangga DW, Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, dengan PS, warga Kampung Sawah, Desa Gunung Anten, menjadi sorotan.

Seorang perempuan berinisial FFR disebut-sebut dalam informasi yang beredar sebagai pihak yang diduga memiliki kaitan dengan persoalan rumah tangga tersebut. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.

Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan perpindahan tempat kerja FFR dari Bank BJB Cabang Rangkasbitung ke Bank Banten Cabang Rangkasbitung. Informasi tersebut juga perlu dipastikan melalui konfirmasi resmi kepada pihak perbankan yang bersangkutan.

Sementara itu, Uci Sanusi, yang disebut sebagai bagian dari manajemen Bank Banten Cabang Rangkasbitung, memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada King Badak, paman PS.

“Ka Haji, setahu saya tidak ada nama itu kerja di bank ini,” kata Uci Sanusi melalui WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi informasi awal terkait keberadaan FFR di Bank Banten Cabang Rangkasbitung. Meski demikian, keterangan tersebut belum dapat dijadikan sebagai konfirmasi resmi mengenai status pekerjaan FFR tanpa penjelasan lebih lanjut dari pihak bank.

Di sisi lain, persoalan rumah tangga DW dan PS juga masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan. Redaksi tidak menyimpulkan adanya hubungan tertentu ataupun keterlibatan seseorang dalam keretakan rumah tangga tersebut tanpa bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab

Demi menjaga prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada DW, PS, FFR, serta pihak Bank Banten maupun Bank BJB untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang sebenarnya.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi. Seluruh dugaan yang disampaikan tetap harus diverifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum terdapat keterangan serta bukti pendukung yang memadai.

(Red)

Tags