Diduga Kades Terlibat, Aset Desa Curugbadak 6,8 Hektar Dikuasai Pengembang Permata Mutiara Sejahtera
Dugaan penyimpangan aset desa kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Lahan seluas 6,8 hektar yang merupakan aset Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, diduga telah dikuasai oleh pihak pengembang perumahan Permata Mutiara Sejahtera.
Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni alias King Badak, mengungkapkan bahwa dalam dokumen Letter C Desa Curugbadak dan Surat Pelepasan Hak (SPH) tahun 2015, 2016, 2017, 2018 hingga 2019, ditemukan adanya keterlibatan Kepala Desa Curugbadak yang mengetahui dan menandatangani berkas pelepasan hak tersebut.
"Buka dokumen Letter C Desa Curugbadak dan SPH pada tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019, ada Kepala Desa yang mengetahui dan menandatangani berkas tersebut," kata King Badak dalam rilisnya kepada media, Jum'at (23/10/2026).
Menurut King Badak, pengembang perumahan Permata Mutiara Sejahtera melalui PT Bukit Nusa Indah Perkasa (BNIP) harus bertanggung jawab atas hilangnya aset desa seluas 6,8 hektar tersebut.
"Pengembang Perumahan Permata Mutiara Sejahtera pihak yang harus bertanggung jawab, termasuk Kades Curugbadak. Lahan seluas itu harus dikembalikan menjadi aset desa sesuai kepemilikannya sebelum dikuasai Permata," tegas King Badak.
Ia menjelaskan, pengembang Permata Mutiara Sejahtera yang diketahui memiliki lahan seluas 200 hektar di wilayah tersebut telah melakukan pembebasan lahan sejak tahun 2015 lalu. Namun, di dalamnya diduga termasuk lahan yang merupakan aset desa.
King Badak meminta Kepala Desa Curugbadak dan PT BNIP untuk terbuka kepada masyarakat dan segera mencari solusi terbaik.
"Jangan main-main dengan aset desa, urusannya dengan masyarakat banyak. Lebih baik terbuka kepada masyarakat dan duduk bersama untuk mendapatkan solusi terbaik," pungkasnya.
Pihaknya mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak untuk segera turun tangan mengaudit aset Desa Curugbadak dan memeriksa keabsahan dokumen Letter C dan SPH tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Curugbadak dan pihak PT Bukit Nusa Indah Perkasa (BNIP) belum dapat dimintai keterangan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) mengenai hak jawab. Klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait akan dimuat sesuai ketentuan dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Red)